BERITABANJARMASIN.COM - Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dalam waktu dekat ini akan segera melakukan sida ke tempat penyimpanan oli di Kelurahan Gadang, mengusut dugaan pencemaran lingkungan.
Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin bersama Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan uji sampel drainase dan Sungai Martapura di Siring Piere tendean. Berdasarkan pantauan, pencemaran air dari penimbunan oli kedaluwarsa ini berasal dari sebuah perusahaan.
Dalam hal ini Polda Kalsel akan melakukan kajian lebih lanjut berupa penyelidikan kedepannya pada tempat yang dimaksud terhadap adanya pembuangan oli yang masuk kategori B3 (bahan berbahaya beracun) di aliran Sungai Martapura.
Permasalahan ini mendapat respon dari Wakil Ketua Komisi III Kota Banjarmasin, Afrizaldi. Menurutnya tindakan pembuangan limbah ke sungai harus ditindaklanjuti. Ia pun mendukung aparat kepolisian yang tanggap dalam menyikapi
permasalahan ini.
"Kami akan terus kawal kasus ini, jika memang pelaku terbukti bersalah maka kami berharap dihukum sesuai peraturan," ujarnya saat dihubungi BeritaBanjarmasin.com, Jum'at (10/1/2020).
Hal ini kata ia untuk memberi efek jera bagi para pelaku perusak lingkungan. Perusakan lingkungan terhadap sungai dikemukakannya bukan kali ini saja terjadi namun sudah berkali-kali.
Salah satunya pembiaran parkirnya kapal-kapal di kawasan RK Ilir yang sampai sekarang tidak ditertibkan hingga menyebabkan penumpukan sampah dan mengakibatkan pendangkalan. "Ini juga merupakan salah satu PR terhadap lingkungan yang sampai sekarang masih belum diselesaikan," tandasnya.
Bersama koleganya di Komisi III dirinya pun berharap keseriusan semua pihak dalam hal perbaikan lingkungan, jangan hanya menjadi Jargon saja, tapi benar-benar direalisasikan sebagai kerja nyata. Sungai tambah dia adalah masa depan kota. (maya/sip)
Posting Komentar