BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Kalsel Pengelolaan Kebun Raya Banua diubah judulnya menjadi Kebun Raya Banua. Hal ini diungkap Ketua Pansus Raperda Kebun Raya Banua, Suwardi Sarlan saat menggelar rapat bersama SKPD.
"Kami sepakat raperda ini berubah nama secara umum dan nanti isinya pasal per pasal akan kami bahas di rapat selanjutnya," jelasnya, Rabu (8/1/2019) di DPRD Kalsel.
Dengan judul yang diambil secara umum ini, kata ia, dapat mencangkup keseluruhan isi di dalamnya seperti pengelolaan, penyelenggaraan, pembangunan termasuk pendanaannya.
Sebelumnya pihaknya melakukan kunker ke Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). LIPI menyarankan menggunakan pihak ketiga sebagai pengelola. "Seperti Kota Bogor menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaannya berhasil mendatangkan keuntungan," terangnya.
Selanjutnya pihaknya menargetkan akhir Januari selesai pembahasan, sehingga secepatnya masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. "Paling lambat Februari, Jadi Maret atau April bisa disahkan," ujarnya.
Perda ini diharapkan sebagai penguatan Kebun Raya sendiri, bertujuan untuk kepentingan hajat hidup warga Banua. "Kami berharap juga ada Pergubnya dan Banggar sudah siap mendukung," tandasnya. (maya/sip)
Posting Komentar