BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot melalui Diskominfotik Banjarmasin menggelar rapat koordinasi mengenai pengelolaan data dan informasi daerah, Selasa (28/1/2020).
Hal ini mengacu pada Pasal 274 dan Pasal 391 UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah bahwa data dan informasi daerah perlu dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Implementasi Permendagri Nomor 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) serta Permendagri nomor 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kota Banjarmasin, Usni Erizal menyampaikan rapat yang digelar tersebut membahas aplikasi SIPD yang diluncurkan oleh Kemendagri untuk diterapkan di seluruh pemerintah daerah.
Usni Erizal juga mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya berperan sebagai admin super, terlepas dari admin perencanaan dan penganggaran yang dipegang oleh Barenlitbangda dan Bakeuda Kota Banjarmasin. “Kalau di Kominfo kita menyiapkan hardware dan brainware kita berperan sebagai admin super," terangnya.
Ia mengakui secara prinsip terdapat perubahan yang signifikan karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan dari pusat.
Aplikasi itu lanjutnya disiapkan oleh Kemendagri, Diskominfo hanya menyediakan infrastrukturnya, sedangkan yang berwenang untuk jalan tersebut adalah Barenlitbangda dan Bakeuda yang berperan seperti Dishubnya.
Ia menambahkan, saat ini aplikasi tersebut sudah running, yang diharapkan penerapan di daerah tidak mengalami kendala.
“Misalnya ada peroblem maka dari pusat langsung penaganannya, jadi efisiensi untuk pemerintah daerah soal SIPD ini,” pungkasnya. (arum/sip/advertorial).
Posting Komentar