BERITABANJARMASIN.COM - Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel belum dapat mengambil sikap terkait RUU Omnibus Law oleh Pemerintah RI.
Hal ini sekaligus menanggapi audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terkait penyederhanaan peraturan perundang-undangan (Omnibus Law).
Dimana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini mencakup 11 klaster salah satunya terkait ketenagakerjaan. "Kami belum bisa menentukan sikap, masih menunggu,"ujarnya, Senin (20/1/2020).
Dirinya menilai karena saat ini RUU Omnibus Law masih berbentuk draft yang belum dilakukan pembahasan, pemerintah daerah harus bersabar dahulu karena pihaknya belum mendapat petunjuk terkait hal tersebut.
Namun pihaknya dari aspirasi para serikat buruh ini akan menyampaikan ke DPR RI. Berbeda jalur kata ia dengan DPR, Pemda sendiri akan menangani
teknisnya terkait regulasi yang sesuai peraturan perundang-undangan. (maya/sip)
Posting Komentar