BERITABANJARMASIN.COM - Rencana pemerintah mengajukan draf RUU Omnibus Law mendapat sorotan dari massa yang tergabung dalam pekerja buruh Kalsel. Mereka merasa hal ini merugikan buruh.
Di depan Gedung DPRD Kalsel, Senin (20/1/2020) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan orasinya melalui wakilnya di Kalsel pihaknya berharap aspirasi yang disampaikan bisa dibawa dan ditindaklanjuti DPR RI.
Di waktu bersamaan beberapa perwakilan menggelar audiensi di ruang Komisi IV DPR Kalsel. Kegiatan ini turut dihadiribagian Disnakertrans Kalsel.
Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan mengatakan Konsep Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini khususnya berkaitan adanya 11 kluster yang di sederhanakan salah satunya tentang ketenagakerjaan.
Seperti (Outsourching) alih daya bisa ditempatkan di semua lini produksi yang dikhawatirkan mengacam tenaga kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu). Kedua terkait pengurangan nilai pesangon yang diganti menjadi tunjangan PHK.
Menurutnya, hal tersebut tidak termuat di dalam UU No 13 Tahun 2003 yang ada hanya nilai perhitungan pesangoan bagi terkena PHK. Praktis kata ia jika dimasukkan ke dalam Omnibus Law maka 12 jenis unsur dalam PHK masing-masing hak yang diatur semuanya akan hilang.
Pihaknya pun berharap mendapat tanggapan dari Pemerintah Pusat. Selama ini dijelaskannya dukungan daerah diperlukan sebagai kekuatan untuk bersatu mendukung kesejahteraan buruh. "Kita tetap mengawal sampai dengan tuntutan ketenagakerjaan keluar dari Omnibus Law," tandasnya. (maya/sip)
Posting Komentar