BERITABANJARMASIN.COM - Pihak Duta Mall Banjarmasin harus memenuhi koefisien dasar bangunan untuk dapat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya pada lahan yang sudah dibebaskan untuk penggunaan lahan parkir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan IMB jika Duta Mall telah memenuhi koefisien dasar bangunan yang cukup.
"Mereka berjanji secepatnya akan memenuhi ini dari keseluruhan pembangunan," jelasnya, Selasa (14/1/2020) saat melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, koefisien dasar ini sesuai Perwali (50 persen dari total luas bangunan) dengan sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang harus tercukupi. Duta Mall sepakat dalam hal ini akan menyampaikan luasan tanah keseluruhan yang dibangun. "Saat ini mereka masih menghitung lagi," ujarnya.
Sementara itu, Operation Manager Duta Mall Yenni Purwanti mengemukakan pihaknya sesegera mungkin memenuhi persyaratan tersebut. "Insy Allah satu bulan lagi secepatnya kami selesaikan," ucap dia. (maya/sip)
Posting Komentar