BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Banjarmasin, Kamis (2/1/2020) menetapkan dua Raperda yakni Kemetrologian dan Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba menjadi Perda.
Kegiatan ini dihadiri 36 anggota dari keseluruhan 45 anggota dewan. Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan lahirnya perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian perlindungan hukum, khususnya bagi pedagang dalam menggunakan alat ukur untuk usahanya.
Dimana pada tahun 2017 Banjarmasin sudah ditetapkan sebagai kota tertib ukur dan diharapkan dapat dipertahankan selama tiga tahun. "Karena setelah itu ada evaluasi," jelasnya.
Selain itu, mengenai Perda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba diperlukan berbagai upaya untuk pencegahan dan juga perlunya keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari penanggulangan. "Disahkannya perda ini juga sebagai wujud Pemerintah Kota Banjarmasin lebih sinergi bersama instansi terkait," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin menuturkan raperda ini menjadi regulasi pemerintah yang dapat berguna untuk masyarakat dalam meningkatkan generasi harapan bangsa. (maya/sip)
Posting Komentar