BERITABANJARMASIN.COM - Kotak sumbangan sosial dianggap perlu dipasang stiker resmi dari Dinsos Banjarmasin. Hal ini Mengacu pada UU Nomor 9/1961.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto. Dengan adanya stiker tersebut masyarakat bisa mengetahui legalitas kotak sumbangan yang ada ditempat-tempat strategis.
Iwan menyampaikan, nantinya organisasi serta yayasan yang melakukan kegiatan sumbangan wajib melaporkan jumlah dan peruntukan hasil kegiatan sumbangan tersebut. "Jika masyarakat ingin mengetahui, dapat datang langsung ke kantor Dinsos," terangnya, Selasa (28/1/2020).
Setelah dilakukan tahapan sosialisasi maka pihaknya akan melakukan preventif bersama pihak kepolisian dan Satpol PP.
Untuk itu ia mengimbau agar organisasi
dan yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan uang dan barang secara langsung agar segera melapor dan melakukan perizinan.
Ia menambahkan pengertian pengumpulan uang atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/ kerohanian, kejasmaniaan, pendidikan dan kebudayaan. (arum/sip)
Posting Komentar