BERITABANJARMASIN.COM - Komisi I DPRD Kota Banjarmasin akan menindak tegas menghentikan pembangunan, jika dalam satu bulan pihak Duta Mall belum menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Komisi I telah mengadakan pertemuan dengan manajemen Duta Mall, Satpol PP Banjarmasin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Camat Banjarmasin Tengah dan Lurah Sungai Baru.
Pihak DPMPTSP meminta hasil hitung luas bangunan beserta tanahnya untuk dapat memenuhi koefisien dasar bangunan yaitu 50 persen dari total luas bangunan dengan sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH) harus tercukupi.
Dalam hal ini pihak Duta Mall meminta tenggang waktu selama satu bulan untuk memenuhi syarat agar izinnya bisa segera diterbitkan pihak DPMPTSP.
Sebagai tindak lanjutnya, dewan akan meminta hasil berupa kejelasan dan konfirmasi dari pihak Duta Mall. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka dewan melalui Satpol PP meminta untuk memberikan tindakan tegas sampai memberhentikan jalannya pembangunan. "Sesuai tupoksi kami hanya memberikan rekomendasi yang aturannya dijalankan Satpol PP," tegas Ketua Komisi I, Suyato.
Selain itu menanggapi pernyataan Operation Manager Duta Mall Yenni Purwanti terkait lahan yang dibebaskan masih masuk RTRW permukiman ia tidak bisa banyak berkomentar karena masuk ranah Komisi III dan pihak PUPR.
Lelaki yang akrab disapa Awi ini mengatakan berdasarkan komunikasi dengan pihak Lurah dan Camat bahwa ada beberapa rumah yang menginginkan dibeli di atas harga wajar. "Ada warga yang meminta per meternya dihargai Rp50 Juta," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar