Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Matnor Ali |
Anggota DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan, Disdik Banjarmasin telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mestinya diselesaikan oleh sekolah. Menurutnya dengan keterlambatan penyerahan ijazah kepada lulusan SDN Pangeran 1 disebabkan SOP yang tidak dilaksanakan maksimal.
Diketahui sebanyak 60 murid belum menerima ijazah dari tahun 2018-2019. Menurut laporan di dalam rapat, kelalaian ini sudah diselesaikan. Ia pun mendesak Disdik Banjarmasin, dewan pengawas sekolah bisa membuat laporan berkala melakukan pengawasan dan pembinaan kepada sekolah-sekolah di Banjarmasin agar tidak terulang lagi hal yang sama. "Buat instrumen baru, bisa dengan membuat surat edaran ke sekolah sebagai tindakan," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin itu.
Komisi IV pun berencana untuk melakukan sidak dalam waktu dekat ke SDN Pangeran 1 untuk mengetahui sejauh mana terealisasinya dan kontribusi ijazah kepada alumni di sana. "Isnya Allah awal Februari Kami akan lakukan kunjungan ke sana, untuk melihat langsung bagaimana tindaklanjutnya," terang politisi Golkar ini. (maya/sip)
Posting Komentar