BERITABANJARMASIN.COM - Oli yang mencemari sungai di kawasan Siring Piere Tendean masuk kategori B3 (bahan berbahaya beracun). DPRD Banjarmasin meduga ini ada unsur kesengajaan.
Hal ini didapat saat Komisi III DPRD Kota Banjarmasin melakukan sidak ke tempat penyimpanan oli bekas di Jalan Piere Tendean Banjarmasin.
Ketua Komisi III, Isnaini mengungkapkan mereka banyak melihat oli di selokan/drainase di dekat tempat tersebut, bahkan alirannya langsung ke Sungai Martapura, dan menjadi indikasi adanya unsur kesengajaan di dalamnya.
Pihaknya pun berencana memanggil kembali pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin untuk meminta keterangan serta mendengar sejauh mana penanganan terkait permasalahan ini. "Dewan akan tetap memantau sesuai tupoksi kami pada pengawasan," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (14/1/2020).
Tindak lanjut penanganan secara cepat aparat Kepolisian dalam mengusut permasalahan ini pun diapresiasi dewan. Pihaknya tinggal menunggu hasil dari penyelidikan lebih lanjut. "Kami tunggu proses yang berjalan, apakah masuk dalam kategori pidana atau bukan," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar