BERITABANJARMASIN.COM - Rencana kunker DPRD Kalsel 7-9 Februari 2020 luar negeri dibatalkan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel, M Jaini.
Menurutnya, paling lambat 14 hari sebelum agenda harus sudah diusulkan rekomendasi izinnya. Karena waktu yang tak memungkinkan dan banyaknya kegiatan dewan yang harus dilaksanakan pada Februari 2020, maka kunker ke luar negeri urung dilakukan.
Selain itu, berdasarkan konsultasi yang dilakukan kepada Kementerian Dalam Negeri, didapat ketentuan bahwa untuk kunjungan kerja (kunker) maksimal hanya boleh dilakukan oleh lima orang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016. "Berdasarkan arahan pimpinan dan alasan tersebut rencana kunker ke Benua Eropa Kami batalkan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana kunker ke luar negeri itu untuk menghadiri undangan Kedubes RI sebagai bagian menjalin kerja sama sekaligus belajar pengelolaan kehutanan, pendidikan serta tata kelola pemerintah di Estonia. (maya/sip)
Posting Komentar