BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi adanya peraturan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun turut angkat suara.
Peraturan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 5/2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Kami antisipasi, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja," ucapnya Sabtu (25/1/2020).
Apalagi Pemkot Banjarmasin sendiri masih sangat memerlukan tenaga guru yang saat ini masih didominasi tenaga honorer. "Apakah nantinya PPPK ini mengikuti tes menjadi PNS atau tenaga honorer menjadi PPPK masih dianalisa," terangnya.
Ia berharap dengan adanya peraturan tersebut tidak merugikan siapa pun dan tetap bisa mendapatkan solusi yang tepat dalam menanganinya. (arum/sip)
Posting Komentar