Yakin Kasasi Dikabulkan, Walhi Tunggu Salinan Putusan MA Soal Meratus | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 09 Januari 2020

Yakin Kasasi Dikabulkan, Walhi Tunggu Salinan Putusan MA Soal Meratus


BERITABANJARMASIN.COM - Ajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap rencana penambangan di pegunungan meratus oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel dikabarkan telah dikabulkan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan perjuangan panjang masih akan terus dilakukan, "Save Meratus" akan terus disuarakan untuk menyelamatkan rimba terakhir yang dimiliki Kalsel kini.

Menurutnya, gugatan ini hanya salah satu bagian dari strategi gerakan menuju kemenangan. "Mari Kita kawal dan terus lawan agar meratus dapat diselamatkan," jelasnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Rabu (8/1/2020) malam.

Kasasi tersebut dikabulkan bertepatan dengan Ultah ke-39 Walhi yaitu pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu sehingga ini yang disebutnya sebagai kado terindah. 

Melansir dari laman Walhi Kalsel, perjalanan gugatan Walhi terhadap SK operasi produksi PT MCM dan Mentri ESDM dimulai pada tahun 2017 lalu tepatnya pada tanggal 4 Desember 2017 terbit SK OP oleh Menteri ESDM nomor SK:441.K/30/DJB/2017. 

Kemudian pada 28 Februari 2018, Walhi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta tergugat ESDM, lalu pada 13 Juli 2018 dilakukan pelaksanaan pemeriksaan setempat di Desa Nateh oleh 3 hakim 1 panitera dari PTUN Jakarta. Namun tergugat absen.

Lanjut, pada 22 Oktober 2018, putusan PTUN Jakarta Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Dan pada 14 November 2018, Walhi mengajukan banding ke PT TUN Jakarta, ironinya pada 14 Maret 2019 PT TUN menguatkan putusan PTUN bahwa Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dari hal tersebut Walhi mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2019. Lalu pada tanggal 15 Oktober 2019 menurut publikasi di website MA, amar putusan MA; Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri :Kabul gugatan, batal objek sengketa.

Dalam hal ini pihaknya menunggu salinan putusan kasasi MA yang menyebutkan benar mengabulkan gugatan Walhi Kalsel. Karena sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan dan mempelajari seperti apa putusan MA ini. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner