BERITABANJARMASIN.COM - Komisi IV DPRD Kalsel menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan Kalsel membahas mekanisme pembayaran guru honorer di lingkup Pemprov Kalsel.
M Luthfi Syaifuddin menuturkan guru honorer tingkat SMA/SMK nantinya akan mendapatkan gaji pokok (honor pokok) sebesar Rp2 juta. "Mereka juga akan mendapat tambahan di luar gaji sesuai jam kerja mereka," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.
Sementara itu, M Yusuf Effendi membenarkan guru honorer akan mendapat tambahan di luar gaji yang disesuaikan dengan jam kerja masing-masing individu.
Selain mendapatkan gaji pokok yang diterima setiap bulannya, para honorer tersebut akan menerima uang tambahan di luar gaji pokok honorer yakni dengan jam mengajar dari 18-20 jam per pekan akan mendapat tambahan 10 persen yaitu Rp200.000, jam kerja sebanyak 21-23 jam mendapat tambahan sebesar 20 persen yaitu Rp400.000. Untuk jam kerja dari 24-40 jam akan mendapat tambahan 30 persen. "Jadi jika mengajar 24 jam mendapat Rp2,6 juta,"urai Kepala Dinas Pendidikan Kalsel ini.
Disinggung mengenai mekanisme pembayaran guru honorer, ia menyebutkan keterlambatan pembayaran guru honorer selama ini dikarenakan melihat regulasinya. Selama ini kata ia, Pergub tidak sampai ke Kemendagri cukup ditelaah dan diperbaiki Biro hukum dan ditandatangani oleh gubernur. Namun sekarang harus dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan verifikasi. Setelah disetujui baru Biro hukum memperhatikan masukan dan hasil koreksi Kemendagri yang nantinya akan dikoordinasikan dengan gubernur. "Mekanismenya lebih panjang sehingga memerlukan waktu,"ucap dia.
Dirinya pun berharap sesegeranya regulasi yang ada dapat diterapkan sehingga pembayaran gaji honorer bisa terbayarkan. Dimana total jumlah honorer swasta dan negeri saat ini sebanyak lima ribuan. "Insya Allah Februari ini juga akan dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu, Pemprov Kalsel juga menaikkan gaji untuk honorer tenaga kependidikan. Bagi yang berijazah SMP akan mendapat gaji sebesar Rp1,7 juta. Kemudian untuk lulusan SMA sebesar Rp1,9 juta. Selanjutnya bagi pendidik lulusan perguruan tinggi jenjang DIII mendapat gaji sebesar Rp2,1 juta dan Lulusan S1 sebesar Rp2,3 juta.
Di dalam rapat Komisi IV juga mempertanyakan bagaimana mekanisme promosi dan mutasi kepala sekolah di Kalsel. Dewan juga mengharapkan Disdik untuk menjalankan mekanisme sesuai peraturan agar benar-benar berjalan hasilnya sesuai yang diinginkan. (maya/sip)
Posting Komentar