Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto |
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, bahwa penerapan mekanisme baru itu sebenarnya adalah kebijakan dari pemerintah pusat. Tujuannya untuk mengurangi keterlambatan pencairan dana BOS yang sebelumnya melalui pemerintah provinsi.
Totok juga menerangkan dengan begitu akan memperpendek birokrasi dan mempermudah sekolah dalam menggunakan dana BOS. "Semoga dengan adanya mekanisme ini tidak lagi ada yang mengalami keterlambatan penerimaan," ujarnya, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, untuk mekanisme, akan diterima dengan tiga tahapan. Dengan ketentuan tahapan tersebut, harus disertakan bukti laporan pertanggung jawaban dari masing-masing sekolah yang juga dilakukan pengawasan dari Disdik. "Sekarang kita bisa memberi lebih banyak gaji kepada guru honorer dari dana BOS itu, yang dulunya hanya 15 persen," terangnya.
Di tahun ini dana BOS yang diterima siswa mengalami kenaikan Rp100 ribu per anak, untuk tingkat SD sedangkan untuk tingkat SMP, menjadi satu juta seratus ribu rupiah.
Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan data ulang, untuk mempermudah pengawasan mekanisme dana BOS yang diterima langsung pihak sekolah. (arum/sip)
Posting Komentar