BERITABANJARMASIN.COM - Massa unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law ditemui langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/2/2020).
Gabungan serikat pekerja dan serikat buruh provinsi Kalsel yakni K-SPSI dan K-SBSI menyatakan sikap menolak total isi draft omnibus law cipta kerja klaster ketenagakerjaan atau hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Alasan massa buruh ini menolak RUU tersebut diantaranya tidak adanya Upah Minimum Sektoral (UMK dan UMSK) di hapus, menghilangkan dan mengurangi nilai perhitungan pesangon dengan melegalkan outsourching.
Hilangnya sistem waktu kerja untuk enam hari kerja dalam seminggu dan lima hari kerja dalam seminggu karena dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah mereduksi pasal 77 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperbolehkan tanpa seijin mentri. Dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang lalai membayar upah/gaji.
Pihaknya pun memberikan jangka waktu 14 hari agar pernyataan sikap tersebut ditindaklanjuti. Dimana rencananya pembahasan RUU ini akan digodok pada Bulan Maret.
Serikat buruh ini akan menagih janji pimpinan dewan yang akan mengajak untuk mengawal pernyataan sikap berupa tuntutan ini ke DPR RI.
Disamping itu, Supian HK menuturkan akan sesegeranya menindaklanjuti pernyataan sikap para pekerja ini dan melanjutkannya ke pemerintah pusat. (maya/sip)
Posting Komentar