BERITABANJARMASIN.COM - Payung hukum yang mengatur perizinan minuman beralkohol (minol) di Banjarmasin diminta diperjelas. Raperda yang digodok DPRD Banjarmasin sudah difinalisasi tahun lalu. Namun hingga hari ini (24/2/2020) belum direalisasikan.
"Kita masih belum mengetahui apakah payung hukum ini dilanjutkan atau tidak, kewenangannya ada pada pemerintah kota," terang Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato.
Raperda tentang Revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol ini pada tahun 2019 lalu direncanakan akan disahkan bersama lainnya yaitu Perda Perubahan Kedua Atas Perda Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Banjarmasin tentang Kawasan Pembangunan Industri Banjarmasin 2019-2039. Namun ditunda penetapannya.
Suyato berharap ada sikap jelas dari pemkot terhadap kejelasan payung hukum minol di Banjarmasin. "Ini dilanjutkan atau bagaimana, kami meminta Pemerintah Kota Banjarmasin serius menangani permasalahan ini," jelas politisi PDIP tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar