BERITABANJARMASIN.COM - Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis, Hatmiati, mengatakan, bukti dukungan bagi calon perseorangan yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota harus memiliki 38.003 dukungan dari tiga kecamatan.
Hatmi mengatakan saat ini dua tim sukses pasangan bakal calon perseorangan yakni Khairul Saleh-Habib Alwi Al Habsyi dan Anang Misran-Muhammad Firdaus, lebih banyak menanyakan soal teknis persyaratan untuk bisa maju melalui jalur perseorangan. “Mereka lebih banyak menanyakan soal verifikasi faktual. Kami berusaha menjelaskan bahwa verifikasi faktual di lapangan itu dilakukan oleh PPS,” tuturnya
Hatmi menguraikan teknis bacalon perseorangan untuk verifikasi faktual tim pemenangan bakal calon perseorangan harus membawa formulir B1.1-KWK perseorangan. Pada formulir tersebut berisi data dari seluruh dukungan berdasarkan desa, kelurahan atau sebutan lain. “Data ini akan disanding dan langsung disampaikan kepada pendukung apakah benar mereka memberikan dukungan tersebut,” katanya.
Ia pun menambahkan untuk bakal calon perseorangan nantinya, diharapkan tetap terus bisa melakukan koordinasi baik dengan KPU maupun Bawaslu, agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan syarat dokumen dukungan. (arum/sip)
Posting Komentar