BERITABANJARMASIN.COM - Setelah terbentuknya Panwascam tingkat kecamatan, kini Bawaslu Banjarmasin mulai melakukan tahapan perekrutan Panwaslu tingkat kelurahan untuk Pilkada 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar, ini sesuai dengan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
"Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI Nomor: 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020," ujarnya, Kamis (13/2/2020).
Yasar menguraikan teknis dari rekrutmen Panwaslu Kelurahan tersebut dilakukan langsung oleh Panwascam yang ada di lima kecamatan. "Jadi jumlahnya ada 52 kelurahan dengan setiap kelurahan satu orang panwaslu kelurahan,” jelasnya.
Adapun persyaratannya Yasar menjelaskan, mereka berwarga negara Indonesia, mematuhi hukum negara Indonesia, setia kepada UUD 1945 dan setia kepada Pancasila dan tidak pernah bersangkutan kasus hukum atau dipidana penjara yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sedangkan untuk syarat lainya seperti umur, minimal 25 tahun dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Sementara itu, Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan antar lembaga (Hubal) Bawaslu Banjarmasin, Munawar Khalil menerangkan pendaftaran bagi calon Panwaslu Kelurahan Banjarmasin diumumkan dari tanggal 10 Februari sampai dengan 16 Februari 2020.
Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas di tanggal 16-22 Februari 2020. Munawar mengungkapkan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan sesuai UU nomor 7 pasal 90 tentang pemilu, bahwa pembentukan Panwascam Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Panwas luar negeri dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai. “Untuk pengumuman Panwaslu terpilih akan dilakukan nanti di bulan Maret," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar