BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi terkait isu rencana pemulangan WNI mantan anggota kelompok teroris, Sekretaris PBH-HAM Kalsel Dedy Koco Susilo angkat bicara.
Menurutnya hal ini bukan hal urgen yang harus dilakukan negara, sebab kata ia, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan dimana pada pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya. "Sudah jelas UU menyebut itu," jelasnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Kamis (6/2/2020).
Ada beberapa tahapan untuk memulangkan mereka tersebut yaitu, Apabila ada yang terlibat kasus hukum maka harus menyelesaikan proses hukumnya, setelah itu harus dilakukan deradikalisasi maupun pembinaan. Selain itu, perlu dilakukan kajian sejauh mana keterlibatan mereka dan baru diserahkan ke masyarakat.
Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016, khususnya huruf (d) dan huruf (f) artinya bahwa secara langsung Mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Menurutnya, NKRI harga mati, Pancasila tetap ideologi negeri. "Lebih bagus lagi 660 orang tersebut tetap tinggal di sana," tambahnya. (maya/sip)
Posting Komentar