BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel mempersiapkan penerimaan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kalsel. Namun sampai tanggal dan waktu yang ditetapkan tidak ada yang menyerahkan berkas dimaksud.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengemukakan pada 20 Februari 2020 hingga pukul 00.00 Wita tidak terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Padahal terdapat Bakal Paslon Perseorangan atas nama Ir H Edy Suryadi dan Muhammad Irbas, melalui petugas penghubungnya telah menerima username dan password SILON dari KPU Kalsel pada tanggal 27 Januari 2020 lalu.
Edy menjelaskan KPU telah melakukan sosialisasi yang berkenaan dengan jadwal, syarat minimal dukungan dan sebarannya. Juga penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah syarat dukungan dan sebarannya, verifikasi administrasi dan faktual kepada berbagai unsur. "Termasuk kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah menerima username dan password SILON diwakili petugas penghubungnya,"terangnya.
Selain itu telah disiapkan layanan Help Desk, dibentuk Tim Kerja Penerima Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan dan telah dibukanya layanan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019, yaitu mulai tanggal 16 - 20 Februari 2020. (maya/sip)
Posting Komentar