BERITABANJARMASIN.COM - Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Banjarmasin yang baru dengan sistem tanpa jam kerja mendapat komentar dari anggota Badan Musyawarah (Banmus) Matnor Ali.
Menurut Ali, sembari menunggu tatib baru belum diparipurnakan maka dewan akan tetap berpedoman pada tatib lama. Beberapa acuan dalam tatib lama perlu menyesuaikan dengan PP Nomor 12 tahun 2019. "Karena ada beberapa peraturan yang perlu diubah," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin itu, Senin (17/2/2020).
Kendati demikian evaluasi tatib ini sudah diserahkan ke provinsi untuk menunggu hasil finalisasi dari provinsi yang kemudian sesegeranya dapat masuk dalam agenda paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Dikatakannya selama ini dewan sesuai jam kerja dalam menjalankan tugas. Bahkan dapat lebih efektif dengan tatib baru. "Efisiensinya dalam waktu 24 jam, jadi tidak mengenal jam kerja untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat," urainya.
Apakah nantinya akan berpengaruh pada kinerja dewan? Ali menuturkan hal tersebut tergantung pada kedisiplinan dan kesadaran masing-masing individu sebagai wakil rakyat. (maya/sip)
Posting Komentar