BERITABANJARMASIN.COM - Pengadaan dua unit mobil pembersih debu jalanan diisukan fiktif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhtar memberikan klarifikasi.
Mukhyar menjelaskan bahwa dua unit mobil tersebut memiliki surat menyurat yang lengkap seperti STNK dan BPKB, dan telah dioperasionalkan pada 2019 lalu. "Ini bukti STNK dan BPKB dari dua unit mobil swiper itu," sembari memperlihatkan surat menyurat resmi kepemilikan mobil sapu itu, Selasa (25/2/2020).
Mukhyar menjelaskan, saat ini DLH Banjarmasin memiliki lima unit mobil swiper yang terdiri dari dua unit dari pengadaan tahun 2017, dua unit pengadaan 2019 dan satu unitnya hibah dari Pemprov Kalsel.
Ia menguraikan bahwa operasional mobil tersebut di malam hari, di saat tidak banyak pengendara bermotor melintas agar tidak mengganggu pengguna jalan. "Selama ini mobil terus beroperasional namun jamnya saat kebanyakkan orang beristirahat, agar tidak mengganggu pengguna jalan," tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan pengadaan mobil swiper tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan tidak ada temuan yang melanggar. "Saya harap tidak ada lagi yang perlu diragukan karena semuanya jelas," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar