BERITABANJARMASIN.COM - Mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin No.800/1280-Sekr/Dipendik/2020 tentang kebijakan kegiatan bidang pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan Banjarmasin memperpanjang masa libur sekolah hingga dua pekan kedepan.
Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menerangkan, kebijakan tersebut diambil karena hingga saat ini kondisi masih belum kondusif.
Untuk itu, lanjutnya, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, masa libur anak sekolah dari PAUD/TK, SD dan SMP diperpanjang terhitung sejak 1-14 April 2020. "Libur anak sekolah berdasarkan hasil evaluasi kondisi saat ini," ujarnya kepada Beritabanjarmasin.com, Senin (30/3/2020).
Pada SE tersebut, katanya lagi, tak hanya menerangkan terkait perpanjangan libur sekolah. Namun juga diberlakukan pada tenaga pendidik, yakni kepala sekolah, guru PNS, guru honorer maupun pengurus sekolah untuk bekerja dari rumah. "Iya perpanjangan libur juga diberlakukan pada kepala sekolah, guru, untuk work from home (WFH)," imbuhnya.
Ia menambahkan langkah tersebut merupakan kebijakan yang diambil pemkot untuk bisa menanggulangi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih meresahkan masyarakat Kota Baiman.
Ia pun berharap dengan diliburkannya pelajar untuk tidak belajar di sekolah, diharapkan bisa benar-benar efektif dalam pencegahan penyebaran virus tersebut. (arum/sip)
Posting Komentar