BERITABANJARMASIN.COM - Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) memudahkan pengaduan sengketa Pilkada 2020. Metode yang digunakan berbasis online sehingga memudahkan pelayanan informasi di Bawaslu.
SIPS merupakan sebuah sistem baru yang digunakan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Khususnya pada paslon yang merasa keberatan atas hasil yang ditetapkan penyelenggara pemilu (KPU) yang tidak sesuai.
Mekanisme penyelesaian sengketa pilkada tidak jauh berbeda dengan pileg lalu, Bawaslu akan melakukan tahapan mediasi terlebih dulu jika tidak berhasil akan lanjut pada tahapan semi peradilan dan selanjutnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"SIPS memudahkan kami, semisal ada keputusan KPU yang merugikan pihak calon boleh melakukan sengketa ke Bawaslu," terang Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.
Guna memberikan informasi mengenai SIPS ini Bawaslu Kalsel menggelar kegiatan sosialisasi tentang Informasi penyelesaian sengketa Pilkada 2020 pada Sabtu (29/2/2020).
Erna menjelaskan ada waktu tiga hari setelah keluar keputusan KPU terhadap penetapan calon kepala daerah namun paslon yang lain merasa keberatan atas hasil tersebut yang dirasa tidak sesuai dengan apa yang diperoleh paslon maka boleh melaporkan pengaduan sengketa kepada Bawaslu melalui SIPS.
Pengaduan tersebut bisa jadi dari jumlah dukungan saat verifikasi yang dikumpulkan bakal calon tidak sesuai alias tidak memenuhi syarat oleh KPU, dan paslon merasa keberatan maka boleh melapor ke Bawaslu melalui sistem online tersebut di https://sips.bawaslu.go.id/
Menurutnya potensi sengketa Pilkada bisa saja menjadi tinggi mengingat bakal calon yang menempuh jalur perseorangan juga bertambah. Bahkan di satu daerah di Kalsel, Hulu Sungai Tengah mempunyai empat bapaslon yang menempuh jalur perseorangan. (maya/sip)
Posting Komentar