BERITABANJARMASIN.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin bernomor 556/491/Peng.Par/Disbudpar terkait penutupan sementara tempat hiburan sejak 20 - 31 Maret 2020, Satpol PP Banjarmasin memeriksa THM Jumat (20/3/2020) malam.
Menurut Danton IV Satpol PP Banjarmasin Rizkon Wahyudi, kegiatan tersebut sesuai hasil rapat pemkot bersama pelaku usaha hiburan untuk menutup sementara operasional, agar bisa mencegah penyebaran virus Covid-19 di Banjarmasin.
Adapun tempat yang diminta tutup sementara, urainya seperti tempat karaoke, pub, diskotik, rumah biliar, bioskop dan wahana permainan. "Malam ini kita membagikan surat edaran sesuai hasil rapat kemarin sekaligus memantau," tuturnya.
Rizkon menjelaskan bahwa ada 90 titik yang dibagikan surat edaran tersebut. Dan masih ada kedapatan satu tempat hiburan yang beroperasional dengan alasan pihaknya baru mendapatkan SE kemarin malam. "Setelah dikonfirmasi pihaknya akan memulangkan para tamu setelah mendapatkan SE itu," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan giat tersebut merupakan bentuk upaya Pemkot Banjarmasin dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Untuk itu ia pun berharap, masyarakat hususnya para pelaku usaha bisa bekerjasama dengan baik dalam memutus mata rantai tempat berkumpulnya orang banyak selama 14 hari. "Dari hasil penyebaran surat edaran ini, kami akan melaporkan kepimpian agar bisa ditindak lanjuti," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar