BERITABANJARMASIN.COM- Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel mewajibkan bagi para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di tengah maraknya wabah Covid-19 untuk menggunakan masker dan sarung tangan saat prosesi akad berlangsung.
Kakanwil Kemenag Kalsel, Noor Fahmi mengatakan himbauan Itu sudah mulai diterapkan sejak Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020. Edaran tersebut memuat protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan akad nikah di KUA maupun di luar KUA.
Ia jua menuturkan dalam surat edaran tersebut juga memuat jumlah orang dalam satu ruangan saat akad tidak boleh lebih dari 10 orang, kemudian petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus memakai sarung tangan saat ijab kabul.
"begitu juga anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus terlebih dahulu membasuh tangan dengan hand sanitizer dan mengenakan masker," ucap Kabid Urais dan Pembinaan Syariah Kemenag Kalsel H. Ahmad Sawiti, MHI pada Sabtu (28/3/2020).
Imbauan tersebut juga sudah diteruskan Kemenag Kabupaten/Kota maupun ke KUA se-Kalsel."Semua teman di KUA sudah melaksanakan edaran itu," ujarnya.
Ahmad Sawiti juga mengatakan untuk sementara Kanwil Kemenag Kalsel hanya melayani administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA.
"Sementara untuk pelayanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya ditiadakan sampai situasi kembali kondusif," tandasnya. (Fitri/puji)
Posting Komentar