BERITABANJARMASIN.COM - Guna mencegah peningkatan penyebaran Covid-19, KPU RI telah mengeluarkan edaran resmi diantaranya telah ditindaklanjuti KPU Kalsel.
Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, terdapat sembilan kabupaten/kota menunda pelantikan PPS, yaitu Banjarbaru, Banjarmasin, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, Tanah Laut, Tapin, dan Kotabaru. Empat kabupaten yang melangsung pelantikan PPS, yaitu Balangan, Banjar, Hulu Sungai Utara, dan Tanah Bumbu.
Selain itu, menidaklanjuti keputusan dan surat edaran KPU tersebut, KPU Provinsi Kalsel telah menetapkan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Telah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota, baik kepada KPU kabupaten/kota menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun yang tidak menyelenggarakan.
Dimana ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah (22/3/2020) malam dalam rilis yang diterima media ini penundaan penyelenggaraan empat tahapan tersebut juga dalam rangka upaya partisipatif pencegahan Covid-19.
"Kita bertindak cepat mengambil langkah-langkah mitigasi. Ikut mencegah penyebaran wabah ini. Proteksi jajaran penyelenggara dan semua pihak, serta bersama melawan penyebaran covid-19," beber dia. (maya/sip)
ilustrasi: malangvoice
Posting Komentar