BERITABANJARMASIN.COM - Rencana kepulangan 180 orang warga Kalsel yang menjadi santri di Pondok Pesantren Darun Nasyi'in, Lawang, Jawa Timur, melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Rabu (25/03), langsung disikapi Pemkot Banjarmasin serius.
Pasalnya, para santri tersebut datang dari daerah zona merah penyebaran virus Covid-19, sehingga mereka dikategorikan Orang Dalam Resiko (ODR) dan harus menjalani pemeriksaan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19.
Dari 180 orang santri tersebut diketahui 120 orang diantaranya merupakan warga Kota Banjarmasin, sedangkan sisanya merupakan warga dari daerah lain, di Pulau Kalimantan.
Untuk diketahui, ODR adalah orang-orang yang telah ditracking memiliki riwayat karena baru atau pernah berpergian, dan baru berpergian dari negara atau daerah yang tersuspect corona, dan atau berhubungan dengan PDP tapi belum menunjukkan tanda gejala gangguan secara fisik.
Rencana kegiatan pemeriksaan kesehatan para santri tersebut dikatakan langsung oleh Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin, H Machli Riyadi, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Forkopimda Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Selasa (24/3/2020)
Diterangkannya, setibanya di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, petugas dari Dinkes Kota Banjarmasin bekerjasama dengan KKP dan Dinkes Kota Banjarbaru akan melakukan pemeriksaan kepada semua santri tersebut.
Bila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ada yang diduga terinfeksi virus Covid-19, jelas Machli lagi, maka langkah pencegahaan penyebaran yang harus segera dilakukan adalah dengan merujuknya ke rumah sakit.
“Tapi bila dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan ada yang terinfeksi, maka akan kami imbau untuk langsung dikarantina di rumah mereka masing-masing dengan kamar sendiri, nanti petugas kami yang akan melakukan pengawasannya,” jelasnya.
Kedatangan para santri itu dijadwalkan dengan menggunakan dua kali penerbangan siang dan sore hari.
Kegiatan Rakor yang dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, Dandim 1007 Banjarmasin, Wakapolres Banajrmasin, Kajari Banjarmasin Kemenag Kota Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Kadisdik Kota Banjarmasin itu, juga membahas soal pendidikan, harga dan stok pangan serta tentang surat edaran Walikota Banjarmasin tentang Larangan Operasional THM dan Tempat Rekreasi.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Syahbana Atmojo, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan patroli keliling Kota Banjarmasin. Hasil dari kegiatan tersebut, terangnya, ditemukan ada beberapa warung dan kafe yang menjadi tempat berkumpulnya massa.
“Jadi berdasarkan surat edaran wali kota itu, kami kemudian meminta kepada para pengunjung kafé untuk segera pulang. Kami tidak menutup kafé atau warungnya, tapi hanya meminta pengunjungnya membawa makanan dan minumannya ke rumah masing-masing,” katanya.
Para pemilik warung memang protes. Mereka menyatakan di dalam surat edaran tersebut tidak menyebutkan kafe. Namun, atas dasarkan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Pasal 14, Ayat 1, barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana tercantum dalam UU tersebut, akan dipidana 1 tahun penjara, maka para pengunjung kafe dan warung tersebut dihimbau pulang ke rumah masing-masing.
Selain itu, pria dengan tanda pangkat dua melati di pundak ini juga menginginkan dalam beberapa hari ke depan dilaksanakan razia gabungan, dengan tujuan untuk memastikan surat edaran tersebut telah dipatuhi oleh seluruh warga Bumi Kayuh Baimbai.
Menanggapi hal tersebut, Walikl Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan setuju dan akan melaksanakan razia gabungan dalam beberapa hari ke depan.(prokom/arum/adv)
Posting Komentar