BERITABANJARMASIN.COM - MUI Kalsel mengimbau kepada setiap Masjid dan Umat Islam di Kalsel untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantikan dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
Ini berdasarkan Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel Nomor : 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020, yang merujuk pada Fatwa MUI No 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19.
Selain itu juga dalam imbauan tersebut juga melarang menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penularan Covid-19.
Menanggapi imbauan MUI Kalsel, pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 039/BP-MRSM/III/2020, pada Hari Kamis (26/3/2020).
Bahwa pelaksanaan salat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin untuk sementara waktu ditiadakan sampai menunggu waktu selanjutnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Urusan Skretariat/ Tata Usaha Masjid Raya Sabilal Muhtadin, H Amin bahwa imbauan itu betul adanya, hal ini menurutnya demi kebaikan semua. "Kita sami'na wa ata'na," ujarnya saat di konfirmasi BeritaBanjarmasin.com
Meski begitu H Amin mengatakan Masjid Raya Sabilal Muhtadin tidak akan ditutup dan tetap terbuka untuk masyarakat. "Tapi bawa sajadah sendiri," pungkasnya. (Fitri/puji)
Posting Komentar