OPINI: Tanggap Darurat Kesehatan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 31 Maret 2020

OPINI: Tanggap Darurat Kesehatan

Oleh : Ahmad Fikri Hadin
Akademisi FH ULM

Dibandingkan dengan negara lain, negara kita termasuk unik. Negara-negara lain di dunia tidak menjadi perdebatan yang panjang ketika memilih lockdown atau dalam bahasan hukum kita karantina kesehatan atau cara lain yang ditempuh dalam menghadapi pandemik covid-19. 

Diskursus di media sosial semakin sengit terjadi baik dari kalangan awam sampai dengan para kamar, semua kembali lagi siapa yang berwenang melakukan karantina kesehatan ibarat tangga status lockdown adalah tangga terakhir.

Dalam menghadapi semakin meningkatnya pertambahan jumlah yang terkena Virus Corona di Indonesia per 30 Maret 2020  bahwa  1.414 Pasien Positif, 75 Sembuh, 122 Meninggal, adalah termasuk angka tertinggi ketiga di dunia setelah AS dan Italia. Maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apa yang harus dilakukan pemerintah. Apakah hukum kita memberikan peluang alternatif lain atau hanya satu pilihan saja yang wajib dilaksanakan.

Dalam kaitan ini berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. 

Dengan demikian Kedaruratan kesehatan masyarakat itu sebagaimana disebutkan Pasal 4 yang  menjadi sebab  pemerintah wajib  untuk menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan.  Pada pasal 1 angka 2 dijelaskan yang dimaksud dengan Kedaruratan kesehatan masyarakat  sebagai kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/ atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Sekarang fakta kita sudah saksikan bahwa penyakit virus korona adalah penyakit pandemik yang menyebar melibihi ratusan negara dan bersifat luar biasa. Apakah hal ini belum menjadi alasan hukum diambilnya kebijakan oleh pemerintah untuk melakukan kekarantinaan kesehatan ? Apakah ketentuan  Pasal 10 ayat (3)  yang menentukan bahwa sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 

Artinya  pemerintah baru  dapat menetapkan kedaruratan kesehatan jika ditetapkan jenis penyakit dan faktor resiko dengan Peraturan Pemerintah. Bila ini yang dilakukan secara logika tidak dapat diterima dengan memperhatikan kasus pandemik covid- 19. Oleh karena itu menurut para ahli dan pandangan penulis sudah saatnya dilakukan karantina kesehatan kesehatan.

Darurat Kesehatan Atau Darurat Sipil?

Pemerintah Pusat menanggapi perkembangan situasi pandemi  di Indonesia yang langsung disampaikan Presiden Joko Widodo menyatakan saat ini perlu kebijakan darurat sipil melalui akun YouTube Sekretariat Presiden "Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,". Presiden menilai pembatasan kebijakan sosial sudah perlu diterapkan dalam skala besar. Physical distancing atau jaga jarak fisik harus diterapkan secara tegas, disiplin, dan efektif. Semua itu untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di Pasal 59. norma Pasal 59 ayat (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Dan akhirnya Presiden Jokowi memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan.
Keputusan ini banyak disayangkan dari beberapa pihak. Dari beberapa data yang penulis himpun menyatakan Ikatan Dokter Indonesia dan DPR lebih merekomendasikan karantina wilayah daripada Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan. Dalam UU No. 6 Tahun 2018,  ditentukan ada empat macam kekarantinaan kesehatan masyarakat yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar. Pertimbangan yang utama untuk menentukan jenis kekerantinaan tersebut, pemerintah pusat harus menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dengan syarat utama keselamatan masyarakat benar-benar sedang dalam ancaman serius dengan mempertimbangkan dukungan sumber daya, teknik operasional, kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. 

Dalam hal yang dipilih Karantina  rumah atau  rumah sakit  barangkali lebih sederhana dan mudah untuk dijalankan dan dipantau. Namun karantina pada level wilayah dan pembatasan sosial berskala besar harus memperhitungkan betul konsep, kesiapan, dan implikasinya. Karantina wilayah terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

Jubir Presiden dalam twit nya merilis “Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil”. Ditambakannya lagi, “jika kondisi wabah virus korona memburuk Jokowi bisa memberlakukan darurat sipil”. Walaupun ada batasan parameter dari Jubir Presiden untuk penggunaan darurat sipil namun tetap saja batasan memburuk yang dimaksud adalah dari persfektik penguasa lagi. Padahal penggunaan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mencantumkan frasa darurat sipil itu merupakan aturan lama yang sempat akan diubah setelah reformasi 1998. Norma yang tercantum dalam Perpu memungkinkan kekuasaan menafsirkan secara subyektif, semisal Pasal 17 dalam perpu tersebut menyebutkan hak penguasa darurat kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan. Alangkah eloknya tangga berikutnya setelah pembatasan sosial berskala besar dengan karantina kesehatan adalah karantina wilayah sesuai UU No. 6 Tahun 2018 bukan memberlakukan langsung Perpu Nomor 23 Tahun 1959.

Menutup tulisan ini UU No. 6 Tahun 2018  memang memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai penyakit dan segala faktor penyebab timbulnya risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat seperti yang terjadi sekarang ini pada wabah virus corona. Sampai hari ini peraturan pelaksana UU No. 6 Tahun 2018  belum dibuat. Hal ini menyebabkan UU No. 6 Tahun 2018 sulit dilaksanakan. Padahal rakyat wajib diselamatkan dari serangan wabah virus corona yang telah mewabah  ke seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu keselamatan rakyat menjadi hal yang utama sebagai tugas pemerintah dengan memformulasikan hukum dalam keadaan wabah ini namun tetap dalam koridor hukum sebagai sistem. 

(Penulis adalah Dosen FH ULM dan Ketua PARANG ULM).
*Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis, di luar tanggung jawab redaksi media.

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner