BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Kebun Raya Banua yang digodok DPRD Kalsel telah selesai difinalisasi. Kini Pemprov Kalsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengembangan Kebun Raya Banua.
Melalui Pergub Kebun Raya Banua sendiri sudah menjadi UPT pada 1 Juni 2012 lalu namun tentunya perlu juga ada payung hukum dari sisi penguatan perdanya.
Kawasan dengan luas 100 Ha yang terletak di perkantoran Gubernur Kalsel ini diharapkan nantinya dapat menjadi bidang edukasi, penelitian, jasa lingkungan dan ikonnya pariwisata Kalsel.
Sebanyak 12 macam koleksi tanaman rencananya akan dikembangkan disana meliputi tanaman monokotil dan dikotil, anggrek, kantung semar, tanaman kayu, tanaman obat dan lainnya.
"Kita berharapnya payung hukum ini berguna baik dari segi pengelolaan, pemanfaatan juga upaya pelestarian," jelas Kepala UPT Kebun Raya Banua Kalsel, Agung Sriyono.
Dikemukakannya anggaran untuk pengembangan pembangunan Kebun Raya Banua dari tahun ke tahun cenderung naik yang berarti Pemda mempunyai komitmen untuk lebih baik dalam fasilitas maupun infrastruktur dalam Kebun Raya. Pada tahun 2020 ini Pemda mengalokasikan anggaran sebesar 5 Miliar untuk pembangunan Kebun Raya Banua.
Menurutnya dalam pembangunan dan pengembangan nanti tidak berpatok pada target atau desakan selama hal-hal yang masuk dalam prioritas maka pihaknya akan menyegerakan hal tersebut tentunya semakin baik jika pembangunan dan pengembangan di dalam Kebun Raya Banua cepat dikerjakan.
Disamping itu, Wakil Pansus Kebun Raya Banua Zulfa Asma Vikra mengatakan akan membawa draft Raperda ini ke Departemen Dalam Negeri untuk dilakukan koreksi. "Semoga secepatnya bisa selesai dan dapat diundangkan,"terangnya.
Uji Publik Raperda Kebun Raya Banua ini pun nantinya akan dilaksanakan untuk mendengar masukan, kritik dan saran untuk penyempurnaan Raperda menjadi Perda. (maya/sip)
Posting Komentar