BERITABANJARMASIN.COM - Dua narasumber, yaitu Direktur Independence Legal, Rizaldi Nazaruddin dan pegiat politik, Rahmat Hidayat memaparkan pandangannya mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Sabtu (29/2/2020).
Diskusi menarik yang digelar oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banjarmasin dan Public Initiative itu tampak antusias membahas RUU yang berkaitan dengan para buruh tersebut.
Rizaldi Nazaruddin menjelaskan, Omnibus Law adalah suatu terobosan baru yang diadopsi dari sistem anglo saxon untuk diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam sistem hukum di Indonesia yang menganut Eropa Kontinental, tujuan Omnibuslaw ini memangkas banyaknya peraturan perundangan di Indonesia yang sering kali tumpang tindih. Salah satu yang sedang digodok di Senayan yakni RUU Cipta Kerja.
"Perlu dikritisi dan dianalisa adalah isi RUU Cipta Kerja. Jangan sampai isi RUU Cipta Kerja mengkhianati nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.
Contohnya, kata ia, kontroversi terhadap revisi pasal-pasal UU ketenagakerjaan. Bagaimana disana dapat dikaji banyak ketentuan yang mengurangi hak-hak buruh. "Padahal dalam hubungan industrial haruslah berasaskan Pancasila terutama sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Artinya baik pengusaha dan buruh harus berusaha untuk memperbaiki kesejahteraan semua pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Setiap orang harus menerima balas jasa yang sesuai dengan fungsi dan kemampuannya. "Jangan sampai malah menguntungkan pihak pengusaha sendiri dan mengabaikan hak hak buruh," urai mantan aktivis mahasiswa ini.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, pegiat politik Kalsel, Rahmat mengatakan diskusi ini berangkat dari keresahan. "Keberpihakannya bukan untuk sebesar- besarnya untuk rakyat tapi untuk kelangsungan hidup oligarki," terangnya. (fitri/puji)
Posting Komentar