BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan status siaga darurat Covid-19. Itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai mempimpin rapat koordinasi bersama SKPD, Selasa (17/3/2020).
Ini juga sebagai respon instruksi Presiden RI Joko Widodo. Setiap pemerintah daerah agar menerbitkan status daerahnya terkait Covid-19. Warga yang baru datang dari luar negeri atau luar Kalimantan pun diminta untuk mengarantina diri, setidaknya untuk dua minggu.
Untuk Banjarmasin, kegiatan yang melibatkan banyak massa ditunda sampai 14 hari ke depan. SKPD pun diminta menunda perjalanan dinas luar daerah.“Kecuali sangat penting. Kami berupaya memutus mata rantai virus ini,” ujarnya.
Meski Banjarmasin masih negatif Covid-19, ia ingin pencegahan tak sampai kecolongan. Selain itu SOP kewaspadaan di Bandara Syamsudinnoor dan Pelabuhan Trisakti juga ditingkatkan. (arum/sip/sip)
Posting Komentar