BERITABANJARMASIN.COM- Dalam rangka percepatan pendaftaran pangan olahan di Badan POM, Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM telah mengembangkan sistem E-registrasi yang mengakomodir pendaftaran produk pangan olahan secara online.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menggelar pelayanan E-registrasi pangan olahan selama dua hari terhitung dari tanggal 11-12 Maret 2020 di Kantor Setempat, Kamis (12/3/2020).
Sebanyak 20 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari Banjarmasin, Banjarbaru dan Tanah Bumbu, melakukan pembuatan surat izin edar dan memperpanjang surat izin edar usahanya.
Kepala BBPOM Banjarmasin melalui Kabid Infokom, Dwi Endah Saraswati mengatakan bimbingan teknis ini dilakukan agar para pelaku usaha mengetahui betapa mudahnya mendapatkan izin edar.
"Pendaftaran Pangan Olahan di Badan POM sekarang dapat melalui E-Registrasi (mendaftar secara online) yang biasanya memakan waktu 30 hari sekarang hanya dengan hitungan hari izin edar sudah dapat dikeluarkan," terangnya.
Disampaikannya, para pelaku usaha yang sudah terdaftar di UMKM akan didampingi, difasilitasi, serta tidak diberikan pungutan biaya agar cepat mempunyai izin edar.
"Hal ini sudah menjadi instruksi Presiden agar para pelaku usaha mempunyai izin edar, dan produk yang mereka jual dapat bersaing di kancah Internasional ataupun Nasional," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk para pelaku usaha yang ada khususnya di kota Banjarmasin segera mendaftarkan produk yang dijual agar mendapatkan izin edar karena tersebut sangat mudah dilakukan dan tidak perlu menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.
"Kepada para pelaku usaha UMKM, segera daftarkan izin edar dari produk yang dijual. Sebab hal tersebut sangat mudah dan kami Badan Pom kota Banjarmasin akan mendampingi dan memfasilitasi," tutupnya. (Fitri/Puji)
Posting Komentar