BERITABANJARMASIN.COM - Menghadapi pandemi Covid-19 Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa kebijakan sebagai langkah antisipatif untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bank Indonesia (BI) membatasi beberapa layanan operasional seperti layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu serta layanan kunjungan publik seperti Perpustakaan BI, Vision Center BI dan Museum BI (Kantor Pusat).
Beberapa langkah mitigasi pengamanan yang telah dilakukan BI adalah Karantina uang selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19), Penerapan protokol nasional COVID-19 dalam proses operasional, Mendorong masyarakat menggunakan fasilitas non-tunai (smartphone, mobile phone dan alat pembayaran menggunakan kartu/APMK), Berkoordinasi dengan lintas Kementerian, Otoritas dan Lembaga terkait dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam keterangan tertulisnya BI menempuh bauran kebijakan seperti di sistem pembayaran
mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan alat pembayaran non tunai dalam bertransaksi sehari-hari, seperti internet banking, mobile banking, uang elektronik, dan QRIS.
Mendukung akselerasi penyaluran dana non tunai program-program pemerintah (Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Pekerja, dan Program Kartu Indonesia. Memperpendek jadwal kegiatan operasional dan layanan publik (BI-RTGS, BI-SSSS, SKNBI, BI-ETP, Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter dan Valas) yang telah berlaku sejak 30 Maret s.d. 29 Mei 2020 dan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang telah berlaku sejak 1 April s.d. 31 Desember 2020. (maya/sip)
ilustrasi foto: swa
Posting Komentar