BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menyampaikan terkait ditiadakannya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat eselon satu dan dua ditahun ini.
Subhan menerangkan hal tersebut mengacu pada dampak virus Covid-19 yang saat ini sedang mewabah di Indonesia sesuai informasi dari pemerintah pusat.
Yang hingga saat ini pihak Pemkot Banjarmasin masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berkaitan masalah tidak disalurkannya THR tersebut. "Pemerintah kota Banjarmasin tidak memberikan THR kepada pejabat Eselon I dan II di lingkup Pemkot Banjarmasin," tuturnya
Sedangkan lanjutnya untuk ASN eselon tiga kebawah, tetap akan mendapatkan THR seperti pada tahun sebelumnya. Ia membeberkan sebelumnya untuk anggaran gajih dan THR secara menyeluruh ada sekira Rp26 miliar dalam satu bulan, dan dengan tidak adanya THR untuk eselon satu dan dua serta DPR menjadi Rp19,9 miliar rupiah ditahun ini. "Artinya berkurang dan bisa dialihkan ke penanganan covid 19, karena anggaran pun penyesuaian," ujarnya.
Untuk ia menambahkan seiring menunggu hasil PMK terbit, Pemkot Banjarmasin pun saat ini melakukan hitungan sebagai persiapan penyesuaian anggaran untuk THR para ASN. (arum/sip)
Posting Komentar