KPU Kalsel Siap Laksanakan Pilkada 2020? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 17 April 2020

KPU Kalsel Siap Laksanakan Pilkada 2020?



BERITABANJARMASIN.COM - KPU Kalsel mengaku siap menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan pemungutan suara yang ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Dimana salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 14 April 2020 menyetujui usulan Pemerintah terkait Penandaan Pelaksanaan Pemungutan Suara, yang semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Dari kesimpulan tersebut, Komisi II DPR dengan Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi covid-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini ,Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan Pemerintah. Setelah adanya Perppu, selanjutnya menunggu perubahan peraturan teknis seperti Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal, dan peraturan lain yang terkait.

Pasalnya penundaan pelaksanaan pemungutan suara berkonsekuensi pada penataan jadwal tahapan yang belum dilaksanakan. Jadwal terkait diantaranya pengaktifan kembali PPK dan PPS; Verifikasi Faktual syarat dukungan perseorangan; pencocokan dan penelitian data pemilih; pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon; pengadaan, produksi dan pendistribusian logistik; kampanye; pembentukan KPPS; penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara; penetapan calon terpilih; dan sengketa hasil Pemilihan.

Harapannya, Perppu segera terbit. Setelah ada Perppu, perubahan PKPU dan aturan teknis lainnya. "Kita di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersiap kembali running melaksanakan tahapan-tahapan yang tertunda dengan strategi pelaksanaan yang tepat,"ujarnya.

Setelah Perppu diterbitkan pemerintah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada menunggu hal-hal apa saja yang diatur lebih lanjut dalam Perubahan PKPU. Sehingga menjadi payung hukum pelaksanaan kelanjutan tahapan-tahapan pemilihan. 

Jika situasi pandemi Covid-19 belum reda apakah tetap dilaksanakan tahun 2020 atau mundur ke tahun 2021, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana undang-undang siap melaksanakannya. 

Jika mengharuskan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 dan masih terdapat pandemi covid-19, pihaknya akan memikirkan strateginya. Mengantisipasi terkait dengan tata letak dan luas TPS, layanan pemberian hak pilih dengan menerapkan protokol kesehatan, kesediaan fasilitas cuci tangan dan Hand sanitizer, penyemprotan desinfektan di TPS. 

Tentu secara regulatif kata ia selain soal waktu pelaksanaan lanjutan tahapan, juga menunggu terkait substansi pengaturannya. Termasuk apakah ada perubahan terkait ketentuan jumlah pemilih tiap TPS, yang semula dalam undang-undang sejumlah 800 pemilih tiap TPS atau dikurangi. Jika jumlah pemilih dikurangi tiap TPS maka jumlah TPS bertambah. TPS bertambah maka jumlah rumpun KPPS bertambah dari jumlah yang telah direncanakan dalam anggaran Pemilihan 2020.

Konsekuensinya juga pada anggaran untuk penambahan sejumlah TPS dan KPPS yang bertambah dari adanya pengurangan jumlah pemilih per TPS. "Hal-hal demikian belum bisa kita pastikan sekarang, tunggu Perppu, perubahan ketentuan PKPU, dan aturan lain yang terkait,"tandasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner