BERITABANJARMASIN.COM- Begini tata cara pengurusan jenazah yang meninggal akibat terdampak virus corona (Covid-19), hal ini dijelaskan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, H Asfiani Norhasani saat ditemui BeritaBanjarmasin.com, Rabu (8/4/2020).
Berikut penjelasannya, pertama yakni dari sisi kesehatan. Tim medis melakukan protap pemulasaran Covid-19 dengan membungkus jenazah menggunakan plastik agar kedap udara, sehingga tidak menularkan virus yang masih tersisa ditubuhnya ataupun mencegah sesuatu masuk ke dalam kantong mayat tersebut.
Setelah dibungkus menggunakan plastik kedap udara, kemudian dibalut kain kafan.
Sedangkan pada proses salat jenazah, hukum Islam memperbolehkan untuk dilakukan oleh dua orang saja.
"Saya tidak tahu prosedur kesehatan seperti apa, tetapi kalau memang tidak boleh mendekat bisa menjaga jarak atau melaksanakan salat gaib," tuturnya.
Proses terakhir adalah penguburan jenazah. Untuk menghindari penularan dalam kasus Covid-19, prosedur dilakukan oleh sedikit orang dan harus menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian liang kubur pun disarankan dibuat lebih dalam dari kuburan biasanya.
"Cukup 2-3 orang seperlunya saja yang menguburkan dan waktu prosedurnya juga di bawah 4 jam, begitu meninggal harus sesegera mungkin dikuburkan," pungkasnya. (Fitri/puji)
Posting Komentar