Oleh: Muhammad Erfa Redhani
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
SECARA resmi Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB merupakan respon atas ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah telah menetapkan Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedarurat kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19). Di dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya memberikan beberapa alternatif dalam menangani kedarurat kesehatan masyarakat yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PSBB vs Karantina Wilayah
Publik mesti harus di edukasi, sebab banyak yang belum paham pemaknaan dan konsekuensi hak-kewajiban dari dua pilihan respon terhadap kedarurat kesehatan masyarakat. PSBB dan Karantina Wilayah merupakan dua dari empat cara yang diatur oleh UU dalam merespon terhadap kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Hanya saja, dua pilihan kebijakan ini memiliki perbedaan mendasar.
Karantina wilayah dalam bahasa UU dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. Karantina wilayah ini sebenarnya yang dalam istilah di masyarakat dikenal dengan “Lockdown”.
Dalam penerapannya, jika suatu wilayah menerapkan karantina wilayah maka akan terus menerus dijaga oleh pejabat karantina wilayah dan Kepolisian Republik Indonesia karena anggota masyarakat tidak diperbolehkan keluar dan masuk wilayah yang dikarantina. Artinya, tidak ada akses apapun untuk orang masuk atau orang keluar ke wilayah yang dikarantina, termasuk juga akses melalui udara, laut dan darat.
Warga dalam wilayah yang dikarantina benar-benar hanya berdiam di rumah saja, atau istilahnya “Work From Home”. Oleh karenanya, UU memberikan kewajiban kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Opsi yang dipilih pemerintah adalah PSBB. UU mengatur, PSBB dalam pelaksanaannya paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Jika melihat pilihan penerapan PSBB yang diatur dalam UU, sebenarnya hampir semua daerah telah melaksanakan kebijakan tersebut, meski belum ada peraturan pemerintahnya. Sekolah, kampus, tempat belajar telah lama di liburkan. Kegiatan keagamaan seperti pengajian, yasinan, bahkan sholat jum’at berjamaah dimasjid pun juga sudah ditiadakan. Begitupula dengan pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall dan tempat rekreasi juga sudah tidak beroperasi sementara.
Memang, jika memilih opsi karantina wilayah, maka pemerintah akan dibebani dengan tanggung jawab menyediakan bahan dan kebutuhan pokok sehari-hari warga negara yang wilayahnya dikarantina. Sebab, warga tersebut tidak bekerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, jika memilih opsi PSBB maka pemerintah tidak dibebani dengan kewajiban tersebut.
Tindak Lanjut
Mempersoalkan kebijakan yang sudah ditetapkan disituasi yang begitu pelik seperti ini, nampaknya tidak akan menyelesaikan masalah. Hal yang mesti dilakukan adalah menindaklajuti kebijakan pemerintah pusat yang telah ada di daerah untuk mencegah, mengurangi atau bahkan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) di wilayah.
PSBB yang telah menjadi pilihan pemerintah dalam menangani penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) mesti harus ditindaklajuti dengan kebijakan-kebijakan di wilayah yang lebih masif dan terukur. Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar menyebutkan “Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu”.
Selain menjalankan kebijakan penangangan yang sudah ada, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi kebijakan dalam upaya menangani penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) di daerah tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah daerah punya andil besar untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) agar tidak menular dan memakan banyak korban lainnya. Inovasi kebijakan-kebijakan tersebut dapat saja dilakukan dengan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang sebagaimana amanah PP. Misalnya, membatasi pergerakan orang yang tinggal di wilayah tersebut dengan pengawasan yang ketat oleh kepolisian dan aparat yang berwenang seperti memberlakukan cek suhu tubuh dan cek lainnya yang dapat menilai apakah seseorang yang ingin masuk dan keluar negatif/positif Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) di pintu masuk dan keluar wilayah tersebut.
Kebijakan lain misalnya, membatasi dan mengawasi pergerakan warga dengan pengawasan oleh Lurah/Kepala Desa, RT dan apratur desa yang lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu, memberlakukan jam malam agar tidak ada masyarakat, muda-mudi yang nongkrong tanpa jelas tujuan dan berbagai inovasi kebijakan lainnya yang sesungguhnya diperkenankan oleh PP. Tentu saja, Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan berbagai macam inovasi-inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam upaya menangani penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) harus terukur, efektif, efesien dan dapat berdampak nyata. Wallahu’alam bishawab.
Posting Komentar