BERITABANJARMASIN.COM - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Di Kota Banjarmasin dirasa perlu dievaluasi, mengingat perubahan ini dilakukan lima tahun sekali.
Ini disinggung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin mengenai persetujuan pembahasan perubahan RTRW.
"Jadi bukan persetujuan RTRW, masih belum, tetapi persetujuan dewan melakukan pembahasan untuk dilakukan perubahan," tegas Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai menggelar Rapat Paripurna LKPJ di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (21/4/2020).
Dimana isi RTRW tersebut mengenai hasil yang telah disusun selama kurun waktu satu tahun ini serta berasal dari rekomendasi Badan Geospasial dan BPN untuk menyesuaikan dengan kondisi di Kota Banjarmasin saat ini.
RTRW sendiri dilakukan perubahan atau revisi lima tahun sekali. "Lima tahun terakhir ini akan dievalusi menyesuaikan dengan kebutuhan lahan dan perkembangan kota," ucapnya. (maya/sip)
Posting Komentar