BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah menerbitkan SK terkait pemotongan 50 persen untuk pelanggan PDAM Bandarmasih kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
SK tersebut agar pemotongan pembayaran tagihan PDAM bersubsidi 50 persen itu bisa segera dijalankan oleh manajemen PDAM Bandarmasih.
Senior Manajer Sekretaris Perusahaan PDAM Bandarmasih, R Sudrajat, mengatakan, SK dari Wali Kota Banjarmasin baru saja diterima pihaknya. Pelanggan MBR yang dimaksud adalah pelanggan klasifikasi A1-1 dan A1-2.
"Tarif subsidi 50 persen ini berlaku pada Mei dan Juni atau pemakaian leding April dibayar Mei dan pemakaian Mei di bayar ke Juni," tuturnya Selasa (14/4/2020).
Sudrajat menerangkan, pemotongan untuk kelas MBR tersebut muncul secara sistematis atau otomatis, jadi tidak muncul pada struk pembayaran nanti hingga Juni mendatang. "Pemotongan secara sistematis," tambahnya
Ia menambahkan, meskipun bakal banyak biaya yang dikeluarkan. Sudrajat meyakinkan, pengeluaran tidak menggangu keuangan PDAM Bandarmasih. Karena subsidi tersebut diambil dari dana CSR Pemko Banjarmasin yang disalurkan pihaknya kepada pelanggan MBR. "Subsidi diberikan dari dana CSR Pemko Banjarmasin, jadi tidak berpengaruh pada keuangan PDAM Bandarmasih," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar