BERITABANJARMASIN.COM - Status tanggap darurat Covid-19 di Kalsel dikhawatirkan mempengaruhi jalannya Pilkada 9 Desember mendatang yang disepakati pemerintah pusat.
Hal ini sesuai hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI serta Bawaslu RI termasuk DKPP. Kesimpulannya tahapan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Disepakati tahapan Pikada lanjutan akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 mendatang. meski dilanjutkan, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19.
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan jika status tanggap darurat diperpanjang atau tidak dicabut pada akhir Mei mendatang banyak tahapan tidak bisa dilakukan seperti verifikasi faktual calon perseorangan.
Dikatakannya tahapan Pilkada bisa dilanjutkan kembali saat status tanggap darurat dicabut sejalan dengan KPU RI juga mencabut penghentian tahapan Pilkada. "Waktunya mepet, Jika dimulai Juni masih bisa namun jika status tanggap darurat belum dicabut, akan tak terkejar tahapan lain," ujarnya.
Tahap pertama perbaikan dokumen persyaratan calon perseorangan saat ini kata ia belum bisa dilakukan karena tahapan Pilkada dihentikan sementara oleh KPU RI.
Tahapan lain yaitu pencocokan dan penelitian daftar pemilih nyatanya juga menyita waktu yang banyak karena kerap terjadi perselisihan data dengan Bawaslu. Hingga saat ini kata ia belum bisa dilakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih tersebut.
Dirinya pun berharap petunjuk teknis dari KPU RI segera sampai ke pihaknya sehingga pelaksanan Pilkada Desember mendatang dapat durasi waktu yang panjang untuk menyelesaikan tahapan Pilkada yang tertunda. (maya/sip)
Posting Komentar