BERITABANJARMASIN.COM - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berimbas pada melemahnya sektor perekonomian di Kalsel.
Hal ini juga memberikan dampak pada penurunan antusias masyarakat dalam membayar pajak yang lebih mementingkan membeli bahan pokok makanan.
Untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa Pandemi ini Pemprov Kalsel telah memberikan stimulus, membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Selain ekspor batu bara yang mengalami penurunan di Kalsel, sektor lain seperti pertanian, perkebunan dan industri juga terkena dampaknya. Hal ini menuai tanggapan dari Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo wabah virus corona ini bisa saja berakhir dalam hitungan bulan. Namun tidak dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
"Kemungkinan dampak ekonomi yang timbul tidak bisa selesai di tahun 2020 pasti berimbas minimun ke tahun 2021," jelasnya.
Untuk itu, solusi mengatasi hal ini terus dibenahi salah satunya tetap memajukan UMKM melalui produk buatan lokal, karena pembangunan di Kalsel tidak terlepas dari pendapatan asli daerah (PAD) itu sendiri. (maya/sip)
Posting Komentar