Hari Ini Pedagang Pasar Ujung Murung Boleh Berjualan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 15 Mei 2020

Hari Ini Pedagang Pasar Ujung Murung Boleh Berjualan

BERITABANJARMASIN.COM - Keinginan para pedagang Pasar Ujung Murung untuk tetap bisa jualan selama PSBB akhirnya dikabulkan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Mulai hari ini (15/5/2020) para pedagang tersebut diperbolehkan beraktivitas kembali. Tapi tentunya dengan syarat buka dari pukul 09.00 hingga 14.00. Kemudian mengikuti semua syarat protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, tidak berjabat tangan, dan selalu menggunakan masker. 

“Intinya boleh buka, tapi seminimal mungkin berinteraksi dengan pembeli, operasiona sampai 14.00 WITA,” ujar H Ibnu Sina.

Kebijakan itu dilakukan H Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Forkopimda Kota Banjarmasin, untuk memenuhi janji mereka terhadap perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung, yang beberapa waktu lalu datang. Mereka meminta agar penutupan kawasan pasar tempat mereka mencari nafkah dilakukan dengan sistem evaluasi yakni, per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan alasan lain yang menjadikan pasar tersebut harus dibuka kembali. Satu diantaranya agar suasana di Bulan Ramadan ini tetap tenang dan kondusif, terlebih mendekati Idul Fitri.

Seperti pemberitaan sebelumnya, perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung Banjarmasin bersedia menutup sementara kawasan pasar tersebut, mengingat, dalam aturan yang tercantum di Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, Nomor 360/248-Sekr/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Maka dari tanggal 8 sampai 21 Mei, PSBB tahap kedua dilaksanakan, dimana salah satu ketentuannya dalam surat edaran itu berbunyi, selain toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, serta barang penting dilarang buka.

Penutupan kawasan pertokoan di pasar tersebut tidak selamanya, hanya sepanjang masa pemberlakuan PSBB tahap kedua. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati, penutupan dilakukan dengan sistem evaluasi yakni per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid-19. (arum/adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner