Ini Tata Cara Zakat di Tengah Wabah Covid-19 Sesuai Anjuran MUI | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 15 Mei 2020

Ini Tata Cara Zakat di Tengah Wabah Covid-19 Sesuai Anjuran MUI

BERITABANJARMASIN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penyaluran Harta melalui zakat, infaq, serta shadaqah selama wabah Covid-19 sebelum Idul Fitri pada 24 Mei mendatang.

Intisari fatwa tertuang pada Nomor 23 tahun 2020 itu, yakni harta dan zakat, infaq, serta shadaqah dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi masalah ditimbulkan oleh Covid-19. "Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh.

Disamping itu, keputusan itu sebagai bentuk meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19. “Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4/2020),” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kalimantan Selatan, Fadli Masyur menjelaskan ketentuan hukum pemanfaatan itu diantaranya ialah sebagai berikut.

Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil,dan/atau fi sabilillah.

Kemudian harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik. Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam
penanggulangan wabah.

Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil alzakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya. (Fitri/Puji)

Ilustrasi: haibunda.com

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner