BERITABANJARMASIN.COM, Banjarmasin - Insentif tenaga kesehatan (nakes) dan petugas di kecamatan dan kelurahan sejak Kamis sudah mulai dibayarkan, salah satunya Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pencairan insentif tersebut dapat dilaksanakan karena syarat dan ketentuan seperti SPJ dinilai lengkap. Kemudian Selasa nanti (2/5/2020) menyusul kecamatan dan kelurahan lainnya secara bertahap.
Sedangkan untuk insentif tenaga kesehatan di Puskesmas turut mulai dibayarkan seperti Puskesmas Pekauman, Teluk Dalam, Pemurus Baru dan menyusul yang lainnya sambil menunggu perbaikan laporannya. "Insentif covid-19 yang diberikan untuk dokter spesialis paru Rp10 juta, spesialis lainnya Rp7,5 juta dan dokter umum Rp5 juta," papar Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Sebelumnya, ia menyampaikan insentif tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah Pemkot Banjarmasin sudah dianggarkan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin. Dimana untuk membayar insentif para tenaga kesehatan di bawah kewenangan Pemkot Banjarmasin yang bertugas selama pandemi Covid-19, pihaknya sudah menganggarkan dana kurang lebih Rp2 miliar.
Angka tersebut menurutnya dirumuskan untuk membayar insentif tenaga kesehatan selama tiga bulan dan masih mungkin dianggarkan kembali jika pandemi Covid-19 terus berlanjut di Banjarmasin.
Menurutnya, insetif yang disiapkan mengacu pada standar insentif tenaga kesehatan yang diatur oleh pemerintah pusat. (arum/sip/adv)
Posting Komentar