BERITABANJARMASIN.COM - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah mendapatkan surat keputusan (SK) Kemenkumham RI sebagai Badan Hukum Partai Politik (Parpol). Hal ini mendapat tanggapan dari Ketum DPW Gelora Kalsel.
Pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH- 11.AH.11.01 2020 Tahun 2020. Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly ini mengesahkan pengakuan Gelora Indonesia sebagai salah satu Partai Politik.
"Alhamdulillah, di 10 hari terakhir bulan ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menkumham Yasonna H Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta," ujar Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik.
Sebelumnya, pada 31 maret 2020 Partai Gelora Indonesia telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik, selama satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual dan pada Selasa (19/5/2020) telah mendapatkan surat keputusan (SK) Kemenkumham RI sebagai Badan Hukum Partai Politik (Parpol).
Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan untuk 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 4394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Pada kesempatan terpisah, Ketua Gelora Indonesia Kalsel, H Riswandi mengungkapkan dengan pengesahan ini, tentunya akan membakar semangat pengurus dan sahabat Gelora di wilayahnya.
"Partai ini lahir saat di tengah krisis. SK nya ditandatangani menjelang malam Lailatul Qadar. Ini menjadi tugas kita membawa rakyat untuk keluar dari krisis. Kami sangat optimis untuk menatap ke depan dan membuka jejaring seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bergabung untuk mampu membawa Indonesia menuju kekuatan utama dunia," paparnya kepada BeritaBanjarmasin.com (maya/sip)
Posting Komentar