PSBB Tahap 3, Pembatasan "Skala Kecil" Tingkat RT Bakal Dimaksimalkan di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 22 Mei 2020

PSBB Tahap 3, Pembatasan "Skala Kecil" Tingkat RT Bakal Dimaksimalkan di Banjarmasin

BERITABANJARMASIN.COM - Hasil rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II memutuskan, pemberlakukan PSBB di Kota Banjarmasin diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

Keputusan ini terpaksa kembali diambil Pemkot Banjarmasin dengan harapan bisa mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.

Dalam pelaksanaan PSBB tahap III yang diberlakukan sejak hari ini (22/5/2020) sejumlah aturan baru akan diberlakukan, satu diantaranya imbauan kepada seluruh RT di kota berjuluk seribu sungai untuk membentuk posko pemantauan pada lingkungannya masing-masing.

Tujuannya, untuk memastikan seluruh warga, baik yang di dalam maupun akan memasuki lingkungan mereka telah menerapkan protokol kesehatan.

"Selama sepuluh hari ini kita berharap, sejumlah kekurangan dan juga perbaikan akan kita lakukan lagi, diantaranya seperti memberdayakan RT RW sesuai Pasal 18 di Perwali. Artinya akan kita coba nanti Pembatasan Berskala Kecil di tingkat RT dan RW,” ujar Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, saat memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi tersebut, Kamis (21/5/2020) malam.

Ia pun menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat di kota ini untuk menghidupkan kembali poskamling dan melakukan penjagaan dilingkungannya masing-masing. 

“Kita mengimbau masyarakat melakukan penjagaan secara mandiri, menghidupkan poskamling, untuk menjaga lingkungan masing masing atau yang lebih besar tingkat kelurahan,” tuturnya.

Diharapkan dengan diberlakukan PSBB tahap ketiga ini, partisipasi masyarakat semakin meningkat, terlebih dengan diberlakukannya aturan tambahan tadi, maka penyebaran virus Covid-19 yang lebih masif lagi dapat diminimalisir. 

“Tentu aparat keamanan, Polisi, TNI, dan Satpol PP akan bersama sama dengan masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masive lagi,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam rapat yang dilaksanakan di rumah dinas Wali Kota Banjarmasin itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin, dan para kepala SKPD terkait lingkup Pemkot Banjarmasin.

Sekadar mengingatkan, sejak tanggal 8 hingga tanggal 21 Mei tadi, Pemkot Banjarmasin memberlakukan PSBB tahap kedua.

Sejumlah aturan yang tercantum di Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin direvisi hingga menjadi Perwali Nomor 37 Tahun 2020
Diakuinya, memang tidak mudah bagi masyarakat untuk menjalani peraturan PSBB tahap kedua ini.

Namun, demi menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat kota berjuluk seribu sungai, pihak eksekutif kota bersama legislatif dan Forkopimda terpaksa memberlakukan peraturan tersebut. 

Dan kepada petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, para Camat, Lurah, RT, RW serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat, ia berharap bisa bekerjasama, sehingga pelaksanaan PSBB tahap kedua itu membuahkan hasil yang lebih baik. (arum/sip)


Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner